You are here
Home > Izin Reklame
Persyaratan :
1. Foto copy KTP pemohon/penanggung jawab
dan menunjukkan aslinya;
2. Foto copy teks reklame, iklan dan spanduk
yang akan dipasang (tulisan, foto atau
gambar lukisan);
3. NIB (bagi yang dipersyaratkan)
4. Foto copy IMB/PBG (bagi yang
dipersyaratkan);
5. Daftar lokasi yang direncanakan akan
dijadikan obyek pemasangan;
6. Foto copy perjanjian sewa apabila tanah atau
bangunan yang digunakan milik orang lain
untuk reklame permanen atau semi
permanen;
7. Pernyataan tanah/lokasi yang akan ditempati
tidak dalam sengketa;
8. PKKPR (bagi reklame yang memerlukan
penataan tata ruang).
Download File PDF
Top