Pelaksanaan desentralisasi membawa konsekuensi logis berupa kewenangan absolute pemerinatah daerah, terutama dalam hal administrasi dan keuangan, untuk mengatur daerahnya sendiri tanpa adanya intervesi dari Pemerintah Pusat. Keberadaan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar mempunyai 2 (dua) arti penting, yaitu (i) sarana menciptakan pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, dalam konteks keuangan), dan (ii) memberikan pelayanan bagi sektor swasta (dalam konteks administrasi).
Tujuan utama meningkatkan pelayanan publik melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar adalah sejalan dengan “nafas” kebijakan desentralisasi pemerintah yaitu mempermudah dan memperlancar pelaksanaan perizinan dan non perizinan, pendaftaran Izin usaha, yang bertujuan untuk mengurangi lamanya waktu dan besarnya biaya dalam melakukan formalisasi usaha.