You are here
Home > Izin Trayek
Persyaratan :
1. Persyaratan Administrasi :
a. Memiliki surat Ijin usaha angkutan (NIB
dan KBLI yang sesuai);
b. Menandatangani surat persyaratan
kesanggupan untuk memenuhi seluruh
kewajiban sebagai pemegang Ijin trayek;
c. Memiliki atau menguasai kendaraan yang
laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
sesuai domisili perusahaan dan fotokopi
Buku Uji Kendaraan/Smartcard;
d. Menguasai fasilitas penyimpanan/pool
kendaraan bermotor yang dibuktikan
dengan gambar lokasi dan bangunan serta
surat keterangan mengenai kepemilikan
dan penguasaan (melampirkan PBG/SLF
sesuai dengan peruntukan);
e. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak
lain yang mampu menyediakan fasilitas
pemeliharaaan kendaraan bermotor
sehingga dapat merawat kendaraannya
untuk tetap dalam kondisi laik jalan
(dibuktikan dengan Surat Perjanjian
Kerjasama);
f. Surat keterangan kondisi usaha, seperti
permodalan dan sumber daya manusia;
g. Surat keterangan komitmen usaha seperti
jenis pelayanan yang akan dilaksanakan
dan standar pelayanan yang diterapkan;
h. Surat pertimbangan Dinas Kabupaten
yang membidangi Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
2. Persyaratan Teknis :
a. Pada trayek yang dimohon masih
dimungkinkan untuk penambahan
jumlah kendaraan;
b. Prioritas diberikan bagi perusahaan
angkutan yang mampu memberikan
pelayanan angkutan terbaik.
Download File PDF
Top