You are here
Home > Izin Praktik Terapis Wicara
Persyaratan :
1. Surat Permohonan Pengajuan Kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar;
2. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir;
3. Fotocopy STRTW;
4. Surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik;
5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di
fasilitas pelayanan kesehatan yang
bersangkutan
6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm
berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga)
lembar;
7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan
kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk;
8. Rekomendasi dari organisasi profesi.
[embeddoc url=”https://dpmptsp.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2024/07/Terapis-Wicara.pdf” viewer=”browser”]
Top