1. Fotocopy/Scan Formulir Permohonan PBG
ditandatangani oleh pemohon
2. Fotocopy/Scan KTP/ KITAS Pemohon
3. Fotocopy/Scan KK (apabila kepemilikan
tanah atas nama orangtua/suami/istri)
4. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
5. Dokumen Rencana Teknis Bangunan:
a. Gambar Rencana Teknis Bangunan
b. Perhitungan Konstruksi Bangunan
(untuk bangunan 2 lantai/lebih
dan/atau bentang struktur lebih dari 6
m, Konstruksi baja, kolam renang)
6. Sertifikat Laik Fungsi dari Pengkaji Teknis
bersertifikasi (untuk bangunan yang sudah
berdiri)
7. Data perencana konstruksi dan dilampiri
SKA dan KTP konsultan
8. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL
UPL/AMDAL/Pernyataan SPPL dari OSS
RBA)
9. Fotocopy/scan Surat Bukti Kepemilikan
Tanah/Sertifikat
10. Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah/Surat
Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah (apabila
pemohon bukan pemilik tanah)/Surat
Perjanjian Sewa (apabila sewa)
11. Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam
Sengketa
12. NOP/Fotocopy Bukti Lunas Pajak PBB
Tahun terakhir/SPPT PBB (sudah lunas
PBB 5 tahun terakhir)
13. Status KSWP Nasional Valid dibuktikan
dengan screenshot valid
14. Rekomendasi FKUB untuk bangunan
tempat ibadah
15. NIB dan Lampiran Pernyataan Mandiri dari
OSS RBA (untuk selain rumah tinggal dan
tempat ibadah)