You are here
Home > Izin Pemanfaatan Aset Daerah
Persyaratan :
1. Surat permohonan tertulis sesuai ketentuan
yang berlaku;
2. Foto kopi KTP penanggungjawab kegiatan
3. Proposal penyelenggaraan keramaian (bagi
yang dipersyaratkan),
4. Pernyataan kesanggupan akan mengganti
kerusakan fasilitas umum yang di timbulkan
oleh penyelenggara kegiatan,
5. Slip Bukti Pembayaran Gedung,
6. Rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-
19 Kab/Kota Blitar (kondisional).
Download File PDF
Top