Persyaratan :
1. Surat tanda daftar organisasi
kemasyarakatan dari kementeriarian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia;
2. Surat keterangan domisili atau nomor
induk berusaha;
3. Nomor pokok wajib pajak;
4. Bukti setor pajak bumi dan
bangunan/surat sewa tempat;
5. Nomor rekening atau wadah/tempat
penampung hasil penyelenggaraan PUB;
6. KTP direktur/ketua;
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen
legalitas yang ditandatangani
direktur/ketua;
8. Surat pernyataan bermaterai cukup yang
menyatakan PUB tidak disalurkan untuk
kegiatan radikalisme, terorisme, dan
kegiatan yang bertentangan dengan
hukum;
9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan
Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
dan;
10. Rekomendasi dari pejabat yang
berwenang;
11. Proposal;
12. Contoh iklan/promosi yang tidak
bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusiaan.
[embeddoc url=”https://dpmptsp.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2024/07/PUB.pdf” viewer=”browser”]