Dengan catatan pembentukan panitia setelah adanya bukti nyata pembubaran kepanitiaan yang lama. Nantinya panitia baru juga harus berisi unsur masyarakat lokal dan untuk anggota lama yang diduga terlibat penyelewengan tidak diikutkan lagi dalam kepanitiaan.
“Panitia ini akan segera dibentuk, namun 3 orang dari panitia lokal yang diduga melakukan penyelewengan ini terlebih dahulu harus diberhentikan,” jelas Cuk Widatmoko.
Untuk diketahui sebelumnya warga Desa Rejoso sempat menutup proses pembangunan pabrik gula oleh PT Rejoso Manis Indo. Penutupan itu ditengarai karena PT Rejoso Manis Indo diduga telah menyerobot jalan aset desa.
Selain itu ada beberapa oknum panitia pembangunan pabrik gula yang memotong uang pembebasan lahan warga sebesar 2,5 persen yang tak jelas peruntukannya.