You are here
Home > Berita > AYO TOLAK GRATIFIKASI, TOLAK KORUPSI!!

AYO TOLAK GRATIFIKASI, TOLAK KORUPSI!!

#sobatpelakuusaha ada yang tau gak apa itu gratifikasi?

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Berdasarkan penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Dengan penuh semangat melayani masyarakat kami terapkan budaya pelayanan prima dan budaya anti gratifikasi sesuai motto DPMPTSP Kab Blitar “Melayani Dengan Lurus dan Tulus”

AYO TOLAK GRATIFIKASI, TOLAK KORUPSI!!

Top