Halo sobat Usahawan dan masyarakat Kabupaten Blitar,
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar pada hari Rabu 06 November 2024 melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis OSS RBA bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Blitar dengan tema “Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis OSS RBA Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Sektor Usaha Industri Makanan dan Minuman’’ yang bertempat di Rumah Makan Bu Mamik, Jl. Kalimantan No. 11a Kota Blitar. dengan melibatkan praktisi dan pemangku kepentingan sectoral yakni Penguatan Perizinan Berusaha bedasarkan PP 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (AIPTU TITIS MUKTI WIDODO, SH., MH (Kanit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota)), Legalitas Usaha Mikro Sektor Industri Makanan dan Minuman (BETHA KHARISMA DEWI, SE (Penyusun Rencana Kemitraan Usaha Besar Dinas Koperasi dan UMKM) dan Persyaratan Mengajukan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) (SUGIYONO, S.Farm, Apt (Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar).

Pelaksanaan Sosialisasi terbukti efektif dalam hal memperkenalkan perizinan berusaha berbasis resiko (NIB) serta antusias pelaku usaha untuk melengkapi perizinan usaha sebagai legalitas usaha serta pemenuhan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (SPP-IRT dan BPOM) dan pentingnya manajemen wirausaha. Selain itu, hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa adanya pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya pemenuhan perizinan berusaha dan dokumen penunjang kegiatan berusahan untuk meningkatkan daya saing dan nilai produk di pasar global.
DPMPTSP Kabupaten Blitar,
Melayani Dengan Lurus dan Tulus