You are here
Home > Agenda Kegiatan > Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha

Hallo #bOSSteam
Dalam Rangka Menegakkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha, setiap pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usaha diwajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha dan melengkapi Perizinan Dasar Berusaha sebagai syarat legalitas dalam melakukan kegiatan usaha.
Adapun kewajiban perizinan tersebut meliputi :
1. Perizinan Berusaha melalui sistem Online Single Submisson (OSS) sesuai jenis dan skala usaha;
2. Perizinan Dasar Berusaha yang mencangkup :
• Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
• Persetujuan Lingkungan;
• Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG/SLF);
• Perizinan dasar lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan kewajiban ini bertujuan untuk memberikan :
• Kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha;
• Kemudahan akses pembinaan, fasilitas, serta dukungan pemerintah;
• Jaminan keberlanjutan usaha yang tertib dan berwawasan lingkungan.

#investasitumbuhindonesiamaju
#investasiuntukkita
#blitarberdaya
#blitarberjaya
#melayanidenganlurusdantulus

Top