#Repost @oss.go.id
Halo, #temanbOSS!
Sudah lapor LKPM? Jangan tunggu sampai dikenakan sanksi administratif ya!
Periode pelaporan LKPM TW IV dan Semester II 2025 dibuka tanggal 1-10 Januari 2026.
Pelaku Usaha yang terkendala dalam menyampaikan LKPM mohon dapat melakukan hard refresh pada laman LKPM
* (Ctrl+F5 atau Ctrl+Shift+R untuk Windows)
* (Command+Shift+R untuk Mac)
Sanksi administratif akan diberikan kepada pelaku usaha jika tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan berdampak pada status izin usahamu.
Yuk, pastikan LKPM kamu sudah disampaikan tepat waktu melalui oss.go.id
Legalitas terjaga, usahamu tetap berjalan!
