📢 PENGUMUMAN
Sehubungan dengan penyesuaian fitur pemutakhiran atas PP 28 Tahun 2025, maka perizinan berusaha pada subsektor kesehatan kini berlaku sepanjang pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha.
Ketentuan ini berlaku untuk beberapa KBLI pada subsektor kesehatan sebagaimana tercantum pada informasi di atas.
Bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pemutakhiran masa berlaku perizinan berusaha yang sebelumnya sudah dimiliki sebelum adanya PP 28 Tahun 2025, silakan mengakses panduan melalui tautan berikut:
🔗 bit.ly/panduanpemutakhiranizinusaha
