📢 PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menetapkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 112 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Blitar.
Melalui pendelegasian kewenangan ini, proses pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat dilaksanakan secara lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima serta iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten Blitar.
Mari manfaatkan layanan perizinan dan nonperizinan melalui jalur resmi, mudah, dan tanpa perantara.
#DPMPTSPKabupatenBlitar #PelayananPrima #PerizinanBerusaha #NonPerizinan #InvestasiBlitar MelayaniDenganTulusDanLurus KabupatenBlitar ReformasiBirokrasi PelayananPublik
