You are here
Home > Berita > Surat Edaran Bupati Blitar tentang Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungli pada Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

Surat Edaran Bupati Blitar tentang Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungli pada Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan

🚨 PENGUMUMAN PENTING!

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Kabupaten Blitar menerbitkan Surat Edaran Bupati Blitar tentang:

🚫 Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungli pada Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

DPMPTSP Kabupaten Blitar berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan berintegritas.

💡 Tidak perlu memberi uang atau pemberian dalam bentuk apa pun untuk mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Apabila menemukan indikasi penyuapan, gratifikasi, pungutan liar, atau praktik pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, jangan ragu untuk melaporkan.

Mari bersama-sama wujudkan pelayanan publik Kabupaten Blitar yang bersih, berintegritas, dan bebas pungli. 🤝

📢 LAYANAN BERSIH, MASYARAKAT PUAS!
DPMPTSP Kabupaten Blitar
Melayani Dengan Sepenuh Hati dan Tulus

#DPMPTSPKabBlitar #KabupatenBlitar #PelayananPublik #PelayananPerizinan #Perizinan #NonPerizinan #StopPungli #StopGratifikasi #TolakSuap #PelayananBersih #Berintegritas #ZonaIntegritas #WBK #WBBM #MelayaniDenganIntegritas

Top