You are here
Home > SOP Perizinan > PERSYARATAN SLF

PERSYARATAN SLF

PERSYARATAN SLF

(Sertifikat Laik Fungsi)

  1. FORMULIR SLF yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengguna Bangunan gedung dan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  2. Fotokopi KTP untuk pemohon (WNI) atau Fotokopi KITAS untuk pemohon (WNA)
  3. Status hak atas tanah, meliputi:
    • SHM/SHGB/Petok/Letter C/Surat bukti status hak atas tanah lainnya yang diakui Negara dilengkapi dengan surat ukur yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat/Surat Perjanjian Pemanfaatan atau penggunaan tanah
    • Surat perjanjian pemanfaatan tanah (diajukan apabila pemohon bukan pemilik tanah)
  4. KRK dan KTR (Dinas PUPR)
  5. Dokumen IMB / PBG
  6. Gambar Teknis Bangunan
  7. Perhitungan konstruksi bangunan (untuk bangunan 2 lantai/lebih, dan/atau bentang struktur lebih dari 6 m, Konstruksi baja, Kolam renang)
  8. Dokumen Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL) Surat Pernyataan dari OSS RBA
  9. Berkas dari Konsultan (Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung) berupa:
    • Fotokopi KTP dan Sertifikat penyedia jasa pengawasan konstruksi
    • Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa
    • Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari penyedia jasa pengawasan konstruksi
    • Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi

*Semua Persyaratan dibuat rangkap 1 dan di scan pdf per file lampiran

Download File PDF
Top