You are here
Home > Berita > PERSYARATAN PBG

PERSYARATAN PBG

PERSYARATAN PBG

(Persetujuan Bangunan Gedung)

  1. Surat Permohonan PBG
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy KK (apabila kepemilikan tanah An. Orang Tua/Suami/Istri)
  4. KRK dan KTR (Dinas PUPR)
  5. Dokumen rencana teknis bangunan :
    • Gambar rencana teknis bangunan
    • Perhitungan konstruksi bangunan (untuk bangunan 2 lantai/lebih, dan/atau bentang struktur lebih dari 6 m, Konstruksi baja, Kolam renang)
  6. Sesuai PP 16/2021 apabila bangunan eksisting atau sudah berdiri maka harus SLF (pengajuan bersamaan dengan PBG)
  7. Data perencana konstruksi dan dilampiri SKA dan KTP konsultan (gedung yg belum terbangun)
  8. Analisis Mengenai Dampak lingkungan / UPL – UKL / SPPL; (pernyataan SPPL dari OSS RBA)
  9. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Sertipikat
  10. Foto Copy Bukti Lunas Pajak PBB tahun terakhir
  11. Surat perjanjian pemanfaatan tanah atau Surat tidak keberatan dari pemilik tanah (diajukan apabila pemilik tanah bukan pemilik bangunan yang diajukan) dan Surat Perjanjian Sewa (apabila sewa)
  12. Rekomendasi FKUB untuk bangunan tempat ibadah
  13. NNIB dan Lampiran Pernyataan Mandiri di OSS RBA (selain rumah tinggal & tempat ibadah)
  14. Status KSWP Nasional Valid dibuktikan dengan screenshoot valid/tidak di web DJP Online.

*Semua Persyaratan dibuat rangkap 1 dan di scan pdf per file lampiran*

Download File PDF
Top