Hallo #bOSSteam
Untuk Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembayaran retribusi dilakukan setelah mendapatkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dari DPMPTSP yaa..
Untuk berita pembayaran retribusi PBG diberi nama “Pembayaran Retribusi PBG (disertai nama pemohon di SIMBG)”
