Hallo #bOSSteam,
Senin, 06 Oktober 2025 DPMPTSP menyelenggarakan Sosialisasi dan Fasilitasi Perizinan Air Tanah dan pemenuhan PBUMKU PSAT PDUK
Kegiatan tersebut bentuk Langkah strategis DPMPTSP Kab. Blitar dalam implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, dalam peraturan tersebut pemerintah memberikan kemudahan perizinan air tanah salah satunya PENATAAN Perizinan air tanah bagi pelaku usaha yang sudah memiliki sumur pasak/ sumur bor yang terbangun sebelum 31 Maret 2023 namun belum memiliki legalitas izin, serta desiminasi informasi perizinan berusaha berdasarkan PP No. 28 tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis resiko sebagai pengganti PP 5 tahun 2021
Selain Desiminasi informasi dilakukan juga pendampingan atas kendala yang dihadipi oleh pelaku usaha, hal tersebut berjalan efektif untuk menyelesaiakan kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha.
#InvestasiTumbuhIndonesiaMaju
#InvestasiUntukKita
#Blitarberdaya
#Blitarberjaya
#melayanidenganlurusdantulus
